Ass.wr.wb.....pak ustadz saya berniat menikahi seorang janda satu anak,tapi maksud saya ini ditentang keras oleh ayah saya,apakah saya berdosa bila tetap keukeuh nikah dengan seorang janda tanpa restu ayah saya?mohon peencerahan,trima kasih wassalamualaikum wr.wb.
?
Assalamu alaikum wr.wb.
Pada dasarnya Islam membolehkan seorang muslim menikah dengan muslimah yang perawan ataupun janda. Yang penting adalah bahwa wanita tersebut memang layak untuk menjadi pasangan kita. Di antaranya baik dari sisi akhlak dan agama. Rasul saw sendiri menikah dengan Khadijah ra yang ketika itu tengah menjanda.
Namun demikian harus diperhatikan pula bahwa pernikahan tidak hanya menyatukan dua insan (suami dan isteri) tetapi juga melibatkan dua keluarga. Karena itu persetujuan dan dukungan orang tua dalam hal ini menjadi penting bagi tercapainya kebahagiaan yang diinginkan. Sebab, ia merupakan bentuk bakti anak kepada orang tua yang telah menjadi sebab lahirnya kita ke dunia, yang telah merawat, membesarkan, memberikan nafkah, serta mencurahkan perhatian dan kasih sayang. Sehingga sangat tidak pantas jika sudah dewasa dan menjadi "orang" si anak lupa kepada orang tuanya.
Karena itu, anak perlu memahami perasaan orang tua dan menanyakan sebabnya mengapa ia melarang menikah dengan janda. Barangkali ada sebab yang penting untuk diperhatikan oleh anak. Terkecuali jika sebabnya bertentangan dengan agama. Itupun kalau ditolak harus dengan cara yang baik agar tidak menyakiti mereka.
Karena itu, saran kami berkomunikasilah secara intens dan baik dengan orang tua. Serta berdoalah kepada Allah agar diberikan yang terbaik untuk dunia dan akhirat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Pewarta: nova_ridwansyah11@yahoo.co.id
Copyright © ANTARA 2010