saya mau bertanya tentang hukum berboncengan yang bukan mukhrim?
mohon perjelasannya ustdz...saya ingin sekali belajar islam lebih dalam lg..
Assalamu alaikum wr.wb.
Naik motor berdua laki-laki perempuan non mahram secara hukum merupakan bentuk ikhtilath (bercampur) yang diharamkan. Apalagi bila mengerem secara mendadak yang menyebabkan terjatuh dipundaknya dan lain-lain.? Jadi boncengan antara dengan yang bukan mahram itu sudah masuk pada larangan yang disebutkan surat 17: 32 (Larangan mendekati zina).?
Bagaimana bila kondisinya darurat??
Islam memang mengenal daruraut yang akan meringankan suatu hukum . Jika kondisi sulit, maka Islam memberikan kemudahan dan kelonggaran.?
Bahkan Kondisi darurat menjadikan yang sesuatu yang haram jadi mubah?
Namun darurat itu bukan sesuatu yang bersifat rutin dan gampang dilakukan. Umumnya darurat baru dijadikan pilihan manakala memang kondisinya akan menjadi kritis dan tidak ada alternatif lain. Itu pun dengan resiko fitnah dan sebagainya.?
Ingatlah peristiwa haditsul ifki yang menimpa ibunda mukminin sayyidatina Asiyah ra yang tertinggal di padang pasir sendirian tanpa bekal dan kendaraan. Bila sahabat Nabi itu tidak datang menolong dan membawanya dengan unta, pastilah beliau akan celaka di tengah padang pasir tandus tanpa makan. Inilah darurat, yang bila tidak dikerjakan akan menimbulkan celaka. Namun resiko difitnah tetap mengintai. Dan ini adalah resiko.
Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.
Pewarta: jo_palker@yahoo.co.id (syaiful
Copyright © ANTARA 2010