Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) saat ini tengah mendalami proses transaksi keuangan antara PT Askrindo Mitra Utama (AMU) anak usaha Askrindo dan PT Askrindo, dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi di PT AMU.

"Untuk perkara AMU saat ini sedang mendalami proses transaksi keuangan antara AMU dan Askrindo," kata Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Penyidik terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Senin (28/6) tiga orang saksi diperiksa. Selasa (29/6) tiga pejabat PT AMU ikut diperiksa.

Tiga pejabat PT AMU yang diperiksa, yakni AB selaku Kepala Bagian SDM dan Umum PT AMU, diperiksa terkait pemasaran dan produk PT AMU.

Saksi kedua, MF selaku anggota Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT Askrindo diperiksa terkait hasil audit keuangan PT AMU.

Baca juga: Kejagung periksa mantan pejabat Askrindo terkait korupsi di PT AMU
Baca juga: Kejagung selidiki dugaan korupsi anak perusahaan PT Askrindo
Baca juga: Askrindo pimpin konsorsium asuransi lindungi aset Pelindo III

Yang ketiga, saksi PAI selaku Kepala Satuan Pengawas Internal PT Askrindo, diperiksa terkait hasil audit keuangan PT AMU.

Tiga saksi yang diperiksa Senin (28/6), yakni dua mantan Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo dan satu kepala divisi.

Ketiga saksi itu adalah, AH selaku mantan Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo, diperiksa terkait penyerahan komisi dari Perwakilan PT AMU kepada Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo.

Saksi kedua, AKW selaku mantan Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo, diperiksa juga terkait penyerahan komisi dan saksi ketiga NP selaku Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT Askrindo, diperiksa terkait pemasaran produk asuransi PT Askrindo.

Febrie menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak usaha PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.

"Jadi terkait pengelolaan keuangan. Penyidik melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo," kata Febri.

Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, termasuk kerugian negara masih dalam penelusuran.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021