Kota Jombang
terima kasih
Assalamu alaikum wr.wb.
Pertama, harus dipastikan terlebih dahulu apa posisi rumah yang diberikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan di atas. Jika memang sudah dihibahkan berarti di luar bagian harta waris yang berhak mereka dapatkan. Namun jika belum dihibahkan dan (diwasiatkan) berarti ia termasuk harta waris yang harus dihitung dan ikut dibagikan sebagaimana yang ditentukan oleh agama. Jaadi yang pertama adalah menentukan mana saja harta waris yang ditinggalkan orang tua.
Kedua, dengan asumsi bahwa orang tua dan isteri almarhum lebih dulu tiada, maka pembagian warisnya hanya untuk seluruh anak, di mana anak laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Pewarta: totokte@yahoo.com (Budi)
Copyright © ANTARA 2010