bagaimana pembagian waris apabila kedua orang tua sudah meninggal tetapi ada 4 orang anak kandung 3 laki-2 dan 1 perempuan, tetapi si perempuan dan 1 laki-laki sudah diberi rumah dan sisa 2 laki-2 yang belum dapat apa-apa, sementara ada sawah baru saja dijual memang nilainya sawah 5 kali lipat dari nilai salah satu rumah itu jika dijual, apakah yang perempuan dan 1 laki-2 td masih mendapat jatah pembagian dari penjualan sawah tadi dan berapa besarnya prosentase pembagiannyaterutama untuk 2 laki-laki yang belum dapat apa-apa tadi

Kota Jombang

terima kasih

Assalamu alaikum wr.wb.

Pertama, harus dipastikan terlebih dahulu apa posisi rumah yang diberikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan di atas. Jika memang sudah dihibahkan berarti di luar bagian harta waris yang berhak mereka dapatkan. Namun jika belum dihibahkan dan (diwasiatkan) berarti ia termasuk harta waris yang harus dihitung dan ikut dibagikan sebagaimana yang ditentukan oleh agama. Jaadi yang pertama adalah menentukan mana saja harta waris yang ditinggalkan orang tua.

Kedua, dengan asumsi bahwa orang tua dan isteri almarhum lebih dulu tiada, maka pembagian warisnya hanya untuk seluruh anak, di mana anak laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: totokte@yahoo.com (Budi)
Copyright © ANTARA 2010