saya mempunyai teman wanita, dia akan segera menikah dengan lelaki non muslim..

mereka menikah sesuai agama sang lelaki. teman wanita saya ini telah keluar dr Islam demi perkawinannya..

apa hukumnya mendatangi pesta pernikahan seperti ini???

Terimakasih atas jawabannya

Dari Ria Opiks - Semarang

Assalamu alaikum wr.wb.

Seorang muslim tidak boleh menjadi saksi atas sebuah acara agama orang lain karena itu berarti menjadi saksi atas sebuah kepalsuan dan kebohongan yang tidak dibenarkan oleh Islam. Selain itu kehadiran Anda ke tempat tersebut akan memberi kesan seolah-olah Anda membenarkan apa yang dilakukan olehnya atau paling tidak menyetujuinya. Padahal semestinya Anda mengingkari sikapnya yang telah berbuat murtad. Menghadiri pernikahan tersebut akan menjadi lebih terlarang lagi jika di dalamnya terdapat campur baur antara laki-laki dan wanita serta aurat-aurat yang tersingkap begitu rupa.

Kalaupun Anda berniat sekedar menjaga hubungan dan persahabatan, maka hal itu bisa dilakukan di luar acara itu. Misalnya dengan mendatangi sebelum atau sesudah acara itupun dengan syarat Anda harus menampakkan ketidaksetujuan atas sikapnya yang berganti agama seraya memberinya nasihat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: ria_opiks@yahoo.co.id (ria opi
Copyright © ANTARA 2010