Adakah solat sunnah qabliyah jumat ?
Assalamu alaikum wr.wb.
Shalat sunnah yang dilakukan sebelum shalat jumat bisa dimaksudkan sebagai shalat sunnah secara mutlak atau shalat qabliyyah jumat. Jika dimaksudkan sebagai shalat sunnat mutlak, maka boleh bahkan baik. Nabi saw bersabda, "Siapa yang mandi kemudian mendatangi shalat jumat. Lalu ia shalat semampunya dan mendengarkan khutbah sampai selesai. Setelah itu ia menunaikan shalat bersamanya. Maka, dosanya antara saat itu dan jumat yang lain akan diampuni, ditambah tiga hari setelah itu." (HR Muslim)
Namun jika shalat yang dimaksud adalah shalat qabliyyah jumat, maka di sini terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Karena ia merupakan persoalan khilafiyyah maka sikap yang harus diambil tidak boleh fanatik terhadap satu pandangan dengan serta merta menyalahkan pandangan yang lain. Meskipun kita melihat pandangan kita lebih kuat.
Kalangan yang mengatakan bahwa shalat qabliyyah jumat disyariatkan adalah Imam Abu Hanifah dan para pengikut Syafii. Sementara yang mengatakan shalat qabliyyah jumat tidak disyariatkan adalah Imam Malik dan pengikut Hambali.
Dalil kalangan pertama yang mengatakan masyru' adalah:
1. Hadits shahih yang berbunyi, "Tidak ada shalat wajib kecuali di hadapannya terdapat shalat dua rakaat." (HR Ibn Hibban) Karena berlaku umum di mana tidak ada pengkhususan dalam hadits di atas maka bagi sebagian fukaha dalam shalat jumat terdapat shalat qabliyyah jumat.
2. Hadits yang berbunyi, "Antara azan dan iqamat terdapat shalat (sunnah)." (HR Bukhari)
3. Nabi saw sendiri biasa melakukan shalat empat rakaat sebelum jumat dan empat rakaat sesudahnya. hal ini juga dilakukan oleh Ibn Mas'ud dan yang lainnya.
Adapun kalangan kedua yang mengatakan bahwa shalat qabliyyah jumat tidak masyru' karena seperti yang disebutkan oleh Ibn al-Qayiim dalam Zaadul Ma'ad (jilid 1. hal 118) bahwa Nabi keluar dari rumahnya. Lalu ketika naik mimbar, Bilal langsung melakukan azan jumat. Setelah Bilal Azan Nabi saw mulai berkhutbah. Jika demikian, kapan beliau melaksanakan shalat qabliyyah jumat?!
Demikian perbedaan pandangan pandangan di antara ulama. pendapat manapun yang jadi pegangan harus disertai sikap bijak dalam mengaplikasikannya dengan menghormati pandangan yang lain.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Pewarta: firewall.utsman@gmail.com (Rid
Copyright © ANTARA 2010