apa hukumnya sebagai orang tua bila anak perempuannya menikah dengan non muslim,
?
zakky, surabaya
Assalamu alaikum wr.wb
Para ulama sepakat bahwa seorang muslimah tidak boleh menikah dengan pria non-muslim. Allah befirman, "Jangan kalian menikahkan (wanita muslimah) dengan pria musyrik sampai mereka beriman." (QS al-Baqarah: 221) karena itu jika pernikahan tersebut tetap dilaksanakan maka batil dan tidak sah. Si wanita yang berani melakukan pernikahan tersebut, jika ia mengetahui hukumnya dalam Islam tetapi tetap menentang, maka ia mendapatkan dosa besar. Bahkan jika ia mengetahui hukumnya lalu menganggap halal dan tidak salah, menurut para ulama ia telah murtad keluar dari Islam.
Karena itu, dalam hal ini orang tua tidak boleh memberikan restu. Restu yang diberikan orang tua atas pernikahan yang menyimpang membuatnya juga mendapat dosa besar. Namun ia harus mengingatkan dan memberikan nasihat kepada anaknya bahwa pernikahan tersebut dilarang di dalam Islam dengan berbagai dalil yang ada. Jika tetap menolak, ia harus memberikan penyikapan yang tegas disertai doa agar anaknya bertobat dari perbuatan yang dilarang oleh Allah tersebut.
Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb,.
Pewarta: zakky.murakham@gmail.com (zakk
Copyright © ANTARA 2010