Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa selama periode angkutan Lebaran 2010 terdapat 21 perusahaan otobus (PO) dengan 57 bus melanggar tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.

"Yang kami pantau adalah tarif batas atas Bus AKAP (antar kota antar propinsi) kelas ekonomi sesuai KM No.1/2009," kata Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Sudirman Lambali di sela-sela Penutupan Posko Angkutan Lebaran Terpadu di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa umumnya pelanggaran tarif itu adalah melebihi 60-70 persen dari tarif batas atas yang ditetapkan yakni Rp139 per penumpang per km."Itu laporan dan temuan di wilayah Jabodetabek saja," katanya.

Sudirman merinci, dari hasil pemantauan tersebut terungkap bahwa pelanggaran terbanyak berkisar 1-5 kali pelanggaran oleh 18 PO, 5-10 kali oleh satu PO dan di atas 10 kali oleh dua PO.

Berkaitan dengan itu, katanya, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap PO yang dimaksud sebelum mengambil tindakan.

"Selanjutnya kami akan lakukan klarifikasi dan investigasi untuk kemudian diambil tindakan administratif," katanya.

Untuk jenis pelanggaran tersebut, Sudirman menjelaskan bahwa sanksinya bervariasi mulai dari pembekuan dengan lama tertentu hingga pencabutan rute trayek oleh bus yang bersangkutan.

"Kalau tahun lalu, pembekuan rute terlama adalah enam minggu," katanya.

Mengenai klarifikasi, ia mengatakan bahwa upaya itu penting sebab biasanya setelah itu dilakukan akan diketahui berapa sebenarnya jumlah PO yang benar-benar melakukan pelanggaran atas ketentuan pemerintah itu.

"Tahun lalu, temuan dan laporan mencapai 43 PO dan 114 bus tetapi setelah diklarifikasi dan investigasi menjadi 20 PO dan 23 bus," katanya.
(E008/A023)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010