Jakarta (ANTARA) -
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Nasir Djamil mengusulkan pembentukan kantor wilayah (kanwil) imigrasi dan kanwil pemasyarakatan di daerah karena dua bidang tersebut memiliki banyak potensi permasalahan di tengah masyarakat.
 
Usul tersebut dia sampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto saat Rapat Kerja dengan Banggar DPR RI soal RAPBN 2025. Menurut dia, dua kanwil tersebut membuat dua bidang itu terpisah dengan kanwil kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham) yang saat ini ada di setiap daerah.
 
"Yang berbeda dengan kanwil kemenkumham, ada kanwil imigrasi karena imigrasi ini adalah tempat orang masuk dan keluar. Pemasyarakatan juga orang-orang bermasalah di dalamnya," kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
 
Nasir mencontohkan Kementerian Keuangan yang saat ini memiliki kantor wilayah untuk masing-masing bidang di daerah, yakni kanwil pajak, kanwil bea cukai, dan yang lainnya.
 
"Sementara di Kemenkumham, ada dua direktorat yang sangat seksi dan paling sering dibicarakan, dan di situ juga banyak masalah," kata dia.
 
Untuk itu, dia meminta Pemerintah agar memikirkan usul tersebut demi kemudahan menangani permasalahan di daerah terkait dengan imigrasi dan pemasyarakatan, terutama permasalahan imigrasi dalam pengawasan orang asing.
 
"Pengawasan orang asing juga lambat sekali karena keterbatasan biaya dan lain sebagainya," katanya.
 
Di samping itu, dia juga menyoroti permasalahan warga pengungsi dari Rohingya di Aceh yang saat ini belum memiliki aturan yang jelas terkait pencegahan dan kewenangan. Menurutnya warga Rohingnya yang terabaikan berpotensi menimbulkan permasalahan sosial.
 
"Mudah-mudahan ini kami bisa melewati APBN ini dengan baik dan memasuki APBN 2025 dengan harapan besar untuk masyarakat Indonesia," kata dia.

Baca juga: Komisi III DPR harap kasus Panji Gumilang diselesaikan tuntas
Baca juga: Anggota DPR RI Nasir Djamil jadi cawalkot Banda Aceh

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021