Tetaplah berada di rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan kedaruratan
Depok (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat terus memperkuat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan melakukan langkah-langkah mikro lockdown bagi rukun tetangga (RT) zona merah.
"Pelaksanaan kebijakan pengetatan PPKM sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Selasa.
Berdasarkan rilis dari Bersatu Lawan COVID-19 (BLC) Satgas Pusat tanggal 29 Juni 2021, setelah 22 minggu Kota Depok berada di Zona Risiko Sedang (Oranye), dalam minggu ini Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk ke dalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah, dengan skor 1,8.
Pihaknya mengajak seluruh warga Depok untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi setiap individu warga, dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
"Tetaplah berada di rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan kedaruratan," kata Idris mengingatkan.
Dalam PPKM Mikro tersebut, satgas menetapkan bahwa bekerja dari rumah atau WFH 75 persen dan bekerja di kantor atau WFO 25 persen. "WFH ini bukan liburan tetapi bekerja," ujarnya lagi.
Sedangkan untuk sektor esensial masih beroperasi 100 persen dengan pengaturan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Satgas COVID-19 juga membatasi aktivitas warga hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Untuk kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Untuk penguburan jenazah/takziah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
Baca juga: Bila lonjakan masih ada, Kabupaten Bekasi buka opsi karantina wilayah
Baca juga: Kota Bekasi perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021