Assalamu alaikum,

Saya mau bertanya bagaimana tata cara melakukan kafarat puasa 2 bulan berturut2..

1. Apakah harus dimulai pada tanggal 1 bulan hijriah atau boleh mulai dari tengah2..? (misal mulai 20 syawal sampai 20 Zulhijah)

2. Kalau pada pelaksanaannya bertepatan pada hari yang diharamkan puasa apakah tetap puasa? Kalau tidak apakah jadi mengurangi jumlah yang seharusnya? (misal pada idul adha dan hari tasyrik)

Mohon petunjuk yang jelas...

Assalamu alaikum wr.wb.

Puasa kaffarah selama dua bulan berturut-turut boleh dimulai dari awal, tengah, atau akhir bulan. Tidak ada keharusan untuk dimulai dari awal bulan. yang penting dilakukan selama dua bulan (60 hari) secara berturut-turut.

Lalu bagaimana jika ditengah puasa tersebut bertemu dengan hari yang dilarang berpuasa seperti yang Anda sebutkan? Maka tentu saja jika bertepatan dengan hari-hari yang dilarang berpuasa, maka puasa kaffarahnya harus dihentikan untuk sementara. Namun kemudian dilanjutkan lagi. Bahkan jika sedang dalam kondisi sakit atau safar yang tidak dimaksudkan untuk berbuka, maka boleh menghentikan puasanya untuk kemudian diteruskan kembali ketika udzurnya sudah selesai.

Berbeda halnya jika tanpa udzur syar'i tidak berpuasa, maka puasa kaffarahnya menjadi batal dan harus mengulang dari awal.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: hasruloto@yahoo.com (Haerul)
Copyright © ANTARA 2010