Pengetatan PPKM mikro dilakukan menyusul peningkatan kasus COVID-19 di wilayah Purbalingga

Purbalingga (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menutup sementara objek wisata hingga 5 Juli 2021 sebagai bagian dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

"Penutupan dilakukan mulai tanggal 21 Juni hingga 5 Juli 2021," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa.

Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 300/11411 tentang Pengetatan PPKM Berbasis Mikro.

Pengetatan PPKM mikro dilakukan menyusul peningkatan kasus COVID-19 di wilayah Purbalingga.

Per 27 Juni, jumlah total kasus terkonfirmasi positif COVID sejak awal penanganan hingga saat ini mencapai 7.468 kasus dengan 5.976 di antaranya telah dinyatakan sembuh.

Selain itu, 325 orang di antaranya meninggal dunia, 189 masih dirawat di fasilitas kesehatan dan 978 lainnya melakukan isolasi mandiri.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberlakukan berbagai kebijakan, salah satunya melakukan penutupan objek wisata hingga 5 Juli 2021 dan untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi.

Objek wisata yang ditutup di antaranya Objek Wisata Air Bojongsari (Owabong) dan Goa Lawa Purbalingga (Golaga).

Setelah 5 Juli 2021, kata dia, akan dilakukan evaluasi untuk melihat efektifitas dari penutupan berbagai kegiatan masyarakat dan tempat wisata serta melihat angka perkembangan COVID-19 di Purbalingga.

Meski nanti dibuka kembali, Bupati mengingatkan mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan di objek wisata guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Masyarakat diminta untuk terus meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan termasuk juga di objek-objek wisata. Caranya adalah dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan juga menghindari kerumunan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga Hanung Wikantono menambahkan Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus berupaya mempercepat program vaksinasi bagi lansia guna mencapai target kekebalan kelompok.

"Ini juga sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mengantisipasi lonjakan COVID-19," katanya.

Baca juga: Purbalingga perpanjang PPKM berbasis mikro hingga 28 Juni
Baca juga: Bandara Soedirman ditinjau Presiden, Bupati Purbalingga ungkap harapan
Baca juga: Pemkab Purbalingga pastikan penerapan prokes di objek wisata

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021