Assalammu'alaikum wr wb

ustad, apakah ada perbedaan aurat yg harus ditutup ketika shalat dan di luar shalat (baik bagi pria maupun wanita) ?

Soalnya, klo tidak salah di buku fiqh wanita (karangan Ali Said Ghamidi)? bilang klo wanita sewaktu shalat harus menutup wajahnya. trus klo untuk laki2 bahu-nya harus tertutup ("janganlah di antara kalian shalat dengan satu baju yg di atas bahunya tidak terdapat sesuatu apa-pun"-? HR mutafaqun alaih).

Lalu hukum membaca bismillah saat mau wudhu apakah wajib ustad, soalnya kan ada hadits "tidak sah wudhu kalian tanpa membaca bismillah"?

syukron

wass

Assalamu alaikum wr.wb.

Jumhur ulama berpendapat bahwa menutup aurat merupakan syarat sah shalat (lihat Fathul Bari 1/466)

Karena itu orang yang menunaikan shalat harus menutup auratnya. Aurat lelaki menurut jumhur adalah antara pusar dan lutut (al-Mughni 3/7), sementara aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Kalau hal itu dipenuhi maka shalatnya sah. Inilah pendapat yang menjadi pegangan mayoritas ulama. Adapun pandangan lain di luar itu termasuk masalah ikhtilaf.

Selanjutnya terkait dengan membaca basmalah di saat wudhu, jumhur ulama berpendapat bahwa ia adalah sunnah; tidak wajib. Adapula sebagian yang mengatakan bahwa membaca basmalah wajib namun di saat terlupa wudhuknya tetap sah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

?

?

Pewarta: sifulan212@gmail.com (arif bud
Copyright © ANTARA 2010