Evaluasi dan usut tuntas adanya surat palsu bebas PCR yang ditemukan dari penumpang pesawat udara di Kalbar
Pontianak (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie meminta evaluasi menyeluruh terhadap pemeriksaan surat negatif dari COVID-19 berdasarkan tes usap PCR bagi calon penumpang di bandara yang menuju Provinsi Kalimantan Barat.
"Evaluasi dan usut tuntas adanya surat palsu bebas PCR yang ditemukan dari penumpang pesawat udara di Kalbar," kata Syarif Abdullah saat dihubungi di Pontianak, Selasa.
Menurut dia, setiap calon penumpang pesawat yang akan menuju Kalbar, harus menunjukkan surat negatif COVID-19 berdasarkan tes usap PCR ke petugas pemeriksa di bandara atau pelabuhan asal.
Baca juga: Dinkes: Pontianak zona merah dan 11 daerah zona oranye COVID-19
"Di sini, petugas harus melakukan validasi, benar atau tidak calon penumpang tersebut melakukan tes tersebut dan dinyatakan negatif COVID-19," kata Anggota DPR dari Dapil Kalbar 1 itu.
Ia melanjutkan, secara teknologi, validasi tersebut dapat dilakukan secara mudah dan cepat. Sedangkan pihak maskapai untuk penumpang pesawat udara, hanya menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari petugas sebelumnya.
"Kalau sudah divalidasi, baru diberikan nomor tempat duduk di pesawat oleh petugas di counter 'check in'," kata Syarif Abdullah.
Baca juga: Legislator kritisi Pemprov Kalbar terkait sanksi dua maskapai
Ia memahami niat Pemprov Kalbar yang ingin menjaga agar tidak ada warga luar yang membawa masuk COVID-19 terlebih lagi saat ini varian Delta yang daya tularnya lebih cepat telah terdeteksi di Indonesia.
"Tapi, tidak tepat kalau pesawat yang dilarang terbang ke Kalbar karena mereka hanya mengangkut penumpang saja. Harus diingat, satu-satunya alat transportasi yang cepat untuk menjangkau Kalbar adalah pesawat udara" kata dia.
Selain itu, tes PCR juga tidak menjadi jaminan bahwa seseorang tidak membawa COVID-19 ke Kalbar karena ada jeda waktu dari pemeriksaan dengan waktu keberangkatan.
Baca juga: Wakil Wali Kota Pontianak sebut masih banyak tak percaya COVID-19
"Bisa saja setelah pemeriksaan PCR, dan hasilnya negatif, yang bersangkutan jalan-jalan, abai protokol kesehatan, dan akhirnya tertular. Dan ini tidak disadari, sementara ada jeda waktu 2 x 24 jam sebelum ia naik ke pesawat ke Kalbar," kata Syarif Abdullah.
Untuk itu, menurut dia, yang lebih tepat adalah pemeriksaan sesaat sebelum naik pesawat misalnya menggunakan tes antigen. "Meski ada konsekuensi seperti perlu menambah petugas, dan waktu antrean jadi lebih lama," ujarnya.
Kemudian, ia juga mendorong agar petugas di bidang transportasi segera divaksinasi seluruhnya. "Dan tentu saja masyarakat umum, seluruhnya divaksinasi. Karena kalaupun tertular, akan lebih cepat pulih bagi orang yang sudah divaksin," kata Syarif Abdullah.
Baca juga: Terjangkit COVID-19, Dinkes Kalbar: Kondisi Wali Kota Pontianak stabil
Pemprov Kalbar melarang dua maskapai yakni Lion Air dan Citilink untuk masuk ke Kalbar dari Surabaya karena ada penumpang yang membawa surat negatif COVID-19 namun ketika diperiksa ulang, statusnya positif pada Selasa (22/6).
Satgas COVID-19 Kalbar mewajibkan warga yang akan masuk Kalbar melalui bandara maupun pelabuhan untuk menunjukkan surat negatif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan PCR.
Dinas Perhubungan Kalimantan Barat telah mengeluarkan surat nomor 553/280/Dishub-C yang menegaskan persyaratan penumpang kapal laut tujuan Kalbar menunjukkan surat negatif PCR saat akan berangkat.
Baca juga: Dinkes sebut 116 orang di Kalbar meninggal akibat COVID-19
Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021