assalamu a'laikum warohmatullah wabarokatuh
pada hari raya ied bila seorang muslim bekerja bukan dinegara islam, kemudian perusahaan tidak memberikan kelonggoran libur untuk shalat ied, bagaimana posisi seorang muslim dalam keadaan seperti ini?
syukron.
wassalamu a'laikum warohmatullah wabarokatuh
Assalamu alaikum wr.wb.
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum shalat ied.
Sebagian mengatakan fardhu ain (wajib atas setiap muslim) dengan alasan bahwa Nabi saw memerintahkan kepada para wanita yang haid dan yang memiliki udzur untuk ikut hadir dalam shalat ied.
Sebagian lagi mengatakan fardhu kifayah karena ia merupakan salah satu syiar Islam yang dilakukan secara berjamaah di lapangan.
Sebagian lagi mengatakan sunnah karena ketika Nabi saw ditanya oleh seorang Arab badui tentang apakah ada shalat wajib lain yang harus dikerjakan di luar yang lima waktu, beliau menjawab tidak ada kecuali yang sifatnya sunnah.
Dalam hal ini Imam Nawawi cenderung memilih pendapat terakhir yang mengatakan bahwa hukum shalat ied adalah sunnah. Bahkan menurut beliau, jumhur ulama baik dari kalangan salaf maupun khalaf berpendapat bahwa shalat ied hukumnya sunnah, tidak wajib.
Nah jika berpegang pada pendapat terakhir ini, maka seorang muslim apalagi jika memiliki udzur boleh tidak melaksanakan shalat ied. Yang penting ia bisa mengerjakan berbagai hal lainnya yang jelas-jelas diwajibkan oleh agama.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Pewarta: daniu@rocketmail.com (umar dan
Copyright © ANTARA 2010