Pada diktum kesembilan, penerapan kegiatan di area publik, di antaranya tempat pariwisata, poin satu ditetapkan bahwa semua pengunjung diwajibkan membawa atau menunjukkan hasil rapid antigen negatif.
Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan surat bebas COVID-19 bagi wisatawan dari luar DIY yang akan berwisata ke wilayah ini dalam rangka menekan penambahan kasus COVID-19 di wilayah ini.
Bupati Gunung Kidul Sunaryanta di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 443/2707 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Gunung Kidul untuk pengendalian COVID-19 yang berlaku sampai 5 Juli.
"Pada diktum kesembilan, penerapan kegiatan di area publik, di antaranya tempat pariwisata, poin satu ditetapkan bahwa semua pengunjung diwajibkan membawa atau menunjukkan hasil rapid antigen negatif," kata Sunaryanta.
Baca juga: Pemkot Denpasar gencar pemulihan pariwisata di tengah COVID-19
Ia mengatakan pada poin kedua, diberlakukan pembatasan jam operasional hingga 18.00 WIB. Diatur pula jumlah pengunjung destinasi wisata maksimal 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. Selanjutnya, poin ketiga bila pada destinasi wisata terdapat pelaku wisata terkonfirmasi positif COVID-19, destinasi wisata tersebut ditutup sementara waktu hingga wilayah tersebut dinyatakan aman.
"Kami sudah minta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Pariwisata segera melaksanakan kebijakan ini, dan melakukan komunikasi dengan pelaku wisata atas kebijakan tersebut," katanya.
Baca juga: Berjuang pulih bersama, vaksinasi pelaku pariwisata terus digenjot
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono mengatakan dalam rangka menindaklanjuti instruksi bupati tersebut, Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran yang akan diteruskan kepada petugas, dan pelaku wisata lainnya.
Surat edaran tersebut, intinya memberitahu bahwa wisatawan dari luar DIY wajib menyertakan surat bebas COVID-19 atau minimal rapid antigen negatif.
"Surat edaran tersebut sudah kami edarkan kepada pelaku wisata di Gunung Kidul yang berlaku mulai hari ini hingga 5 Juli, dan selanjutnya menunggu perkembangan penambahan COVID-19 di Gunung Kidul," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021