Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto mengatakan pelunasan tagihan sejumlah Rp100.400.000 itu disetorkan ke kas daerah melalui Bank Bengkulu pada Selasa ini.
"Benar sudah dilunasi hari ini untuk kendaraan dinas Land Cruiser eks BD 1 perolehan tahun 2001 ke Bank Bengkulu," kata Heru di Bengkulu, Selasa.
Sebelumnya, dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 yang disampaikan Pemerintah Provinsi Bengkulu ke DPRD terungkap jika ada 28 orang mantan pejabat yang belum melunasi kredit kendaraan dinas.
Baca juga: MA hukum Agusrin Najamuddin empat tahun penjara
Penjualan itu dilakukan melalui mekanisme lelang yang harus sudah dilunasi paling lambat satu tahun setelah Surat Keputusan (SK) pemenang lelang itu diterbitkan.
Tercatat sebanyak 23 orang mantan pejabat Pemprov Bengkulu yang menerima SK penjualan tahun 2004, empat orang tahun 2006, dan satu orang tahun 2011 yaitu Agusrin M Najamudin. Total nilai penjualan kendaraan-kendaraan dinas tersebut mencapai Rp371.736.025.
"Untuk 27 orang lainnya masih kita upayakan cara-cara persuasif dan sudah disurati," ucap Heru.
Baca juga: Agusrin Minta Menkumham Jelaskan Pasal 244 KUHAP
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mengapresiasi itikad baik Agusrin yang mau melunasi kredit kendaraan dinas tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan Agusrin itu bisa menjadi contoh bagi 27 orang pejabat lainnya agar juga bisa segera melunasi kredit kendaraan dinas yang telah lama dikuasai.
"Pejabat-pejabat yang lain kami minta untuk segera melunasi, karena ini menyangkut keuangan daerah dan jika tidak dilunasi maka menyebabkan persoalan hukum karena timbulnya kerugian negara," demikian Usin.
Baca juga: Bengkulu larang mobil dinas dibawa mudik
Pewarta: Carminanda
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021