Assalamu'alaikum WR.WB

terima kasih atas kesempatan yg diberikan untuk konsultasi

yg ingin saya tanyakan, yaitu

1. apa hukum gadai dalam Islam, yg notabene memberikan bunga pd setiap transaksinya?

2. Apakah ada standar bunga berapa persen baru itu dikatakan riba?

3. Bagaimana hukum gaji bagi karyawan yg bekerja di perusahaan yg bergerak di bidang jasa gadai?

Terimakasih...

Assalamu alaikum wr.wb.



Gadai pada dasarnya dibolehkan asalkan tidak terkandung unsur ribawi. Disebutkan dalam riwayat bahwa Rasulullah SAW juga pernah mengadaikan harta bendanya.

Rasulullah pernah juga ditanya tentang seseorang menggadaikan kambingnya, bolehkah kambingnya diperah. Nabi membolehkan jika hanya sekadar untuk menutup biaya pemeliharaan. Artinya, Rasullullah membolehkan kita mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan.

Yang perlu diperhatikan Islam membolehkan gadai jika tidak disertai dengan unsur ribawi atau pembungaan. Yang diperbolehkan hanya? biaya penitipan barang. Ketika seseorang menggadaikan barang, maka dia berkewajiban untuk membayar biaya penitipan barang tersebut. Dan biaya seperti itu wajar terjadi. jadi perbedaan utama antara gadai syariah dengan gadai yang haram adalah dalam hal pengenaan bunga. Pegadaian syariah bebas dari bunga, yang ada adalah biaya penitipan barang.

Dengan demikian jelas bahwa gaji mereka yang bekerja di gadai syariah halal.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

?

Pewarta: unh11y@yahoo.com (wahyuni)
Copyright © ANTARA 2010