Jumlah kendaraan yang setiap tahunnya terus meningkat tidak diiringi dengan volume jalan yang memadai, sehingga terjadi kemacetan

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Alkadrie berharap revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) meningkatkan pelayanan lalu lintas.

"Revisi UU LLAJ harus meningkatkan kinerja pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu dengan moda angkutan lain, serta terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Syarief mengatakan revisi UU LLAJ telah masuk dalam agenda perubahan prolegnas 2020-2024.

Baca juga: Baleg DPR: revisi UU LLAJ bisa masuk prolegnas prioritas

Ia juga menambahkan masih banyak perkembangan dan permasalahan aktual yang belum terakomodir dalam UU tentang LLAJ.

Di antaranya, pengaturan UU LLAJ dirasa kurang mendukung penyelenggaraan transportasi massal yang aman, murah, terjangkau dan lancar.

"UU LLAJ belum dapat mengakomodasi dan menyelesaikan masalah kemacetan. Jumlah kendaraan yang setiap tahunnya terus meningkat tidak diiringi dengan volume jalan yang memadai, sehingga terjadi kemacetan, utamanya pada jam-jam tertentu di kawasan-kawasan bisnis," jelasnya.

Terdapat kebutuhan hukum untuk mengatasi permasalahan dan perkembangan dalam penyelenggaraan LLAJ, termasuk penyesuaian dengan UU terkait demi kepastian dan penegakan hukum yang lebih efektif di bidang LLAJ. Dengan demikian, setelah pengaturan UU LLAJ, masalah kemacetan di jalan bisa diselesaikan atau setidaknya dapat dikurangi.

Selain itu, angkutan umum berbasis teknologi informasi seperti Grab, Gocar dan ojek online (ojol) lainnya dipandang sebagai fenomena transisional sampai pemerintah pusat dan daerah mampu menyediakan angkutan umum massal untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

"Oleh karena itu, fenomena transisional ini perlu direspons dengan kebijakan yang bersifat transisional dengan prinsip dasar bahwa kendaraan bermotor roda dua tidak layak untuk difungsikan sebagai kendaraan bermotor umum," kata legislator tersebut.

Baca juga: Revisi UU Lalu Lintas diharapkan lindungi pesepeda yang kian marak
Baca juga: Pengamat nilai perlu revisi UU terkait angkutan barang atasi ODOL

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021