Sampai di kasir sang ibu baru tahu, kalau sosis yang diambil ternyata adalah sosis babi. Sontak saja, ia kaget dan langsung membatalkan untuk membeli sosis tersebut.
Secara umum, memang tidak ada yang berbeda antara sosis babi yang diambil dan sosis sapi yang hendak dibeli. Baik dari kemasan, warna, bentuk dan posisi produk. Ini adalah salah satu aspek yang sering tidak terperhatikan oleh konsumen dan penjual.
Konsumen merasa deretan etalase sosis tersebut adalah sosis halal semua. Namun ternyata, pihak penjual menyatukan sosis sapi dan sosis babi dalam sebuah rak yang sama, tanpa pembatas yang cukup tegas membedakan kedua produk tersebut.
Ini yang sering terjadi di supermarket-supermarket di Indonesia. Entah sengaja atau tidak, pihak pengelola seperti terlihat kurang perhatian akan masalah ini. Lemari pendingin kedua produk halal dan haram tadi terletak dalam sebuah lemari yang sama.
Lebih parahnya lagi pihak pengelola tidak membuat garis batas yang tegas antara kedua produk ini. Sehingga secara kasat mata kedua produk ini sukar dibedakan. Petunjuk pun kadang tidak lengkap dan terkesan seenaknya. Bahkan terlihat bahwa kedua pembungkus produk halal dan haram tadi saling bersentuhan.
Harus Dipisahkan
Kesadaran akan aspek kehalalan ternyata tidak sepenuhnya dilakukan. Padahal dalam prosedurnya, halal tidak hanya berkutat pada masalah penggunaan bahan, namun juga sarana distribusi, transportasi dan penyimpanan. Hal dikhawatirkan adalah adanya kontaminasi antara produk haram dan halal. Prosedurnya sendiri seharusnya memisahkan antara produk halal dan haram secara tegas. Seperti berbeda lemari misalnya.
Himbauan ini pernah dilakukan oleh pihak LPPOM MUI, namun nampaknya tidak efektif. Tuntutan masyarakat nampaknya lebih akan didengarkan oleh pihak pengelola. Apalagi diikuti dengan sikap masyarakat yang menolak membeli jika kaidah standar halal tidak dipenuhi.
Ibu Risna misalnya, ibu dua orang anak asal Bogor ini merasa cukup risi jika harus berbelanja sosis dan olehan daging lain di supermarket. “Salah satunya adalah letak produk halal yang sangat berdekatan dengan produk haram,” sahutnya.
Ia mengingatkan agar pihak pengelola mempertimbangkan hal ini, bukan ingin menuntut macam-macam. Mereka hanya ingin kejelasan, menuntut pemisahan yang tegas antara produk halal dan haram. Bukan melarang pihak supermarket untuk menjual produk haram tersebut. (Ah/LPPOMMUI)
Artikel ini dipersembahlan oleh LPPOM MUI
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010