assalamu alaikum Pak Ustad..

ada hal yang Ustad, apakah hukum nya bercumbe dengan pasangan di siang hari di bulan ramadhan sampai mengeluarkan air mani tetapi tidak sampai terjadi hubungan ( coitus ) ...

apakah bs di kenakan kifarat ..??? mohon kiranya Ustad dapat memberikan pencerahan nya ..

terima kasih wassalam ..

Assalamu alaikum wr.wb.

Bercumbu hingga mengeluarkan mani menurut pendapat yang paling kuat adalah membatalkan puasa. Pelakunya harus bertobat kepada Allah dan menggantinya pada hari yang lain; tanpa harus membayar kaffarah. Sebab kaffarah hanya wajib dilakukan oleh mereka yang berhubungan di siang hari Ramadhan.

Ibnu Qudamah berpendapat, "Orang yang melakukan onani; puasanya tidak batal terkecuali jika sampai mengeluarkan mani. Jika mengeluarkan mani maka puasanya batal." Ia juga berkata, "Jika suami mencium isterinya hingga mengeluarkan mani, maka jelas hal itu membatalkan puasa."

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu juga berkata, "Jika suami mencium atau bercumbu di luar kemaluan atau menyentuh kulit wanita, apabila hal itu sampai mengeluarkan mani, maka puasanya batal. Namun bila tidak sampai mengeluarkan mani maka tidak batal."

Dalam Bidayatul Mujtahid juga disebutkan, "Seluruh imam berpendapat bahwa siapa yang berciuman hingga mengeluarkan mani, maka puasanya batal."

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

?

?

Pewarta: dontbsad@yahoo.com (aprilsky)
Copyright © ANTARA 2010