Ketua DPW PKB NTB H.Najamudin di kediamannya, di Desa Montong Tangi, Sakra Timur, Selasa mengatakan, selain bantuan itu ada juga , santunan kepada pengurus masjid dan guru ngaji, pantai asuhan dan beberapa pondok pesantren berupa berupa beras dan kain sarung.
"Pada bulan suci ramadhan tahun ini kita akan memberikan santuan dengan jumlah 7,5 ton beras dan ribuan kain sarung kepada masyarakat di NTB ini," tegasnya.
Ia mengatakan kalau diuangkan nilainya mencapai Rp200 juta dengan harapan agar apa yang kita berikan memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat yang membutuhkan uluran tangan.
Sementara bantuan yang kita berikan kepada masyarakat yang kurang mampu merupakan wujud perhatian dari pengurus DPW PKB NTB bersama Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB se- NTB.
"Bahkan yang lebih kita tekannya adalah kader PKB yang dipercayakan oleh rakyat untuk duduk menjadi anggota DPRD tingkat Provinsi dan kabupaten/kota di NTB, agar menyisihkan sebagian penghasilan mereka untuk diberikan kepada masyarakat," katanya.
Ia menegaskan, pemberian santuan kepada keluarga miskin bukan hanya tugas pemerintah tetapi juga tanggungjawab partai politik untuk melakukan hal yang sama.
"Apa yang kami lakukan ini merupakan wujud kepedulian PKB atas penderitaan yang dihadapi masyarakat yang masih banyak yang mengalami kekurangan ekonomi," kata anggota DPRD NTB ini.
Ia menambahkan kegiatan pemberian santunan ini akan terus dilakukan dan ditingkatkan setiap tahun dengan jumlah yang lebih besar lagi.
Ia berharap kepada semua anggota DPRD dari PKB mulai sekarang sudah menyisihkan penghasilannya, untuk kemaslahatan masyarakat yang nantinya akan diberikan santunan setiap bulan Ramadhan.
"Begitu juga masing-masing pengurus PKB maupun anggota DPRD dari PKB akan kami minta laporannya, mengenai santuan yang diberikan kepada kaum dhuafa sehingga jelas pertanggungjawabannya kepada partai," katanya.
Ia berharap, Bulan Ramadhan yang akan datang pihaknya akan menyentuh sebanyak 30 ribu masyarakat yang ada di NTB. (*)
(ANT-230/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010