syukron
Assalamu alaikum wr.wb.
Menurut jumhur ulama, onani haram. Meski ada sebagian ulama yang membolehkan dalam kondisi tertentu namun hendaknya dihindari untuk keluar dari khilaf.
Onani di malam hari tidak membatalkan puasa, namun tetap haram, bisa mengurangi nilainya dan menodai kehormatan bulan suci Ramadhan sebagai bulan yang mulia. Karena itu, seorang muslim harus bersabar dalam mengendalikan nafsunya serta menyalurkannya sesuai dengan tuntunan syariat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Pewarta: my_castle02@yahoo.com (dimas)
Copyright © ANTARA 2010