Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan keberadaan Plh Gubernur Papua guna mempercepat penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik 2021 yang tertunda karena adanya sejumlah dokumen yang belum bisa dilengkapi.
Menurut dia dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, dalam proses penyaluran DAK fisik 2021 untuk Papua, terdapat beberapa dokumen yang belum bisa dilengkapi oleh Pemerintah Provinsi Papua, yakni dokumen yang harus ditandatangani oleh kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini tengah dirawat untuk memulihkan kondisi kesehatannya, sementara kursi wakil gubernur masih kosong, setelah wafatnya Klemen Tinal bulan lalu.
Oleh karena itu Benni menjelaskan, pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana diatur pada pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi upaya untuk mempercepat penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik 2021.
Baca juga: Kemendagri sebut plh gubernur Papua ditunjuk agar pemerintahan lancar
Baca juga: Lukas Enembe minta masyarakat tak terprovokasi polemik Plh Gubernur
Baca juga: Kemendagri membenarkan adanya surat penunjukan Plh Gubernur Papua
“Jadi, pemerintah daerah, dalam hal ini mendorong percepatan untuk pemenuhan dokumen-dokumen persyaratan penyaluran tadi. Nah ini yang kita dorong, dengan semangat yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Papua sama-sama memiliki semangat untuk melanjutkan pembangunan di Provinsi Papua.
Begitu pula dalam pemanfaatan dana alokasi khusus fisik yang jumlahnya sangat besar dan dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.
"Penyaluran DAK fisik tersebut diharapkan dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah yang ada di Provinsi Papua," kata dia.
DAK fisik 2021 dialokasikan dalam 7 bidang pembangunan, seperti diantaranya pembangunan pendidikan, kesehatan, pertanian, lingkungan hidup, pembangunan jalan, hingga irigasi.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021