assalamu'alaikum..

pak ustad mw nanya,, pap hukuman bagi suami istri yang melakukan hubungan badan pada saat puasa??

makasih..

Assalamu alaikum wr.wb.

Kalau hubungan badan dilakukan di malam hari Ramadhan tidak masalah, namun kalau dilakukan di siang hari maka hukumnya berbeda.

Orang yang berhubungan badan di siang hari bulan Ramadan sementara dia dalam kondisi wajib berpuasa, maka dia harus membayar kafarat (tebusan), yaitu kafarat zihar yaitu:

1. memerdekakan budak.

2. kalau tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut,

3. kalau tidak mampu, maka memberi makan enampuluh fakir miskin.

Di samping itu tetap harus mengqada hari itu dan bertaubat kepada Allah subhanahu wata'ala terhadap perbuatan yang dia lakukan. Namun, kalau dia dalam kondisi safar (bepergian) atau sakit yang dibolehkan untuk berbuka, maka dia tidak terkena kafarat dan tidak ada dosa baginya. Namun dia harus mengqada untuk hari itu. Karena orang sakit dan musafir dibolehkan berbuka puasa, baik dengan berhubungan badan atau dengan yang lainnya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: mamahfb@gmail.com (mamah)
Copyright © ANTARA 2010