Kudus (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kudus menangkap seorang tersangka penipu berkedok panitia zakat berasal dari salah satu mushala setempat yang meminta zakat kepada masyarakat di sejumlah daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kepala Polres Kudus, AKBP M. Mustaqim, didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Suwardi, di Kudus, Jumat, mengatakan, pelaku yang ditangkap pada Kamis (2/9) itu bernama Zaeni (35), warga Desa Demaan, Kecamatan Kota Kudus.

Pihaknya sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat tentang permintaan zakat fitrah oleh seseorang yang mengaku sebagai panitia zakat.

Modus operandi pelaku, katanya, dengan cara mengirimkan surat permohonan permintaan zakat kepada puluhan masyarakat untuk disalurkan kepada masyarakat miskin.

"Pelaku mengatasnamakan diri sebagai panitia zakat mal dari Musala Al Amin di Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kudus," ujarnya.

Surat tersebut disertai tanda tangan pengurus Musala Al Amin dan panitia zakat mal, serta stempel.

Salah seorang korban yang juga warga Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kudus, M. Gufron (35), katanya, telah meragukan keaslian surat yang diterima dari pelaku terkait dengan permintaan zakat mal tersebut.

"Karena ragu dengan keaslian surat tersebut setelah melakukan pengecekan, korban melaporkannya ke aparat kepolisian untuk diselidiki kebenarannya," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, katanya, surat permintaan zakat mal tersebut diduga palsu.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, petugas akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Desa Demaan, Kecamatan Kota Kudus.

Selain menangkap pelaku, katanya, petugas juga mengamankan satu lembar surat edaran dan amplop surat dengan tanda TPQ Darul Ulum, satu lembar surat edaran permohonan zakat mal, dan tiga buah stempel TPQ Darul Ulum.

Ia mengatakan, uang yang telah dikumpulkan pelaku dari 15 korbannya sekitar Rp200 ribu.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, uang yang berhasil diambil dari 15 orang korbannya, sedangkan sisanya belum sempat diambil," ujarnya.

Ia mengaku, tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penipuan dengan modus serupa.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Ia mengimbau, masyarakat berhati-hati dengan permintaan zakat atau sumbangan lainnya yang dinilai belum jelas kepanitiannya.

"Sebelum memberikan sumbangan, sebaiknya dicek silang terlebih dahulu agar tidak tertipu," ujarnya.

(KR-AN/M029/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010