Assalammualaikum wr wb.
Orangtua suami lebih mampu secara ekonomi dr kami,tapi uangnya selalu dihambur hamburkan untuk hal yang tidak penting seperti pakaian,makan enak,jalan jalan.Ketika kekurangan mereka selalu menuntut anak-anaknya untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan alasan sudah membiayai sampai dewasa.jika tidak dipenuhi marah.Standar berbakti dinilai dengan uang.siapa yang memberi banyak dialah yang disanjung.
Kondisi kami anak-anaknya belum mapan,kami tahu memberi orangtua adalah kewajiban kami tapi suami kami sering bingung antara menafkahi? keluarga kecilnya atau menuruti orang tuanya karena kondisi ekonomi kami belum stabil.Apa yang harus kami lakukan? Apakah kami berdosa atau durhaka ketika diminta kami tidak bisa memberi?
Assalamu alaikum wr.wb.
Pada dasarnya jika suami mampu memberi nafkah kepada isteri, anak, dan orang tuanya yang memang membutuhkan maka ia wajib memberikan nafkah untuk mereka semua. Namun jika suami tidak mampu menanggung nafkah kesemua mereka, maka ia harus mendahulukan isteri dan anaknya atas yang lain. Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw yang berbunyi, "Pertama-tama bersedekahlah untuk dirimu. Jika ada kelebihan maka untuk keluargamu (isteri dan anak). Jika masih ada kelebihan, maka untuk kerabatmu, ...." (HR Muslim).
Namun, meskipun suami memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah kepada orang tua, harus diperhatikan pula penggunaannya. Artinya, nafkah tadi tidak boleh dipergunakan secara boros dan menyimpang. Jika apa yang Anda kemukakan di atas benar bahwa orang tua suami membelanjakan hartanya secara boros dan berlebihan, maka harus diberi nasihat secara baik. Bahkan boleh membatasi pemberian jika ditujukan untuk memberi pelajaran.
Allah befirman, "Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik" (QS an-Nisa: 5)
?
Maksud dari "orang yang belum sempurna akal" pada dasarnya tertuju kepada anak-anak (yatim) dan wanita (isteri) yang tidak mampu mengelola harta dengan baik. Namun demikian, ia juga bisa mencakup semua orang yang tidak mampu mengelola harta dengan baik, termasuk yang boros. Mereka yang tergolong tak mampu mengelola harta secara baik tak boleh diberi harta berlebih; tetapi hanya boleh diberi harta sesuai dengan kebutuhan.
Demikian terkait dengan pemberian nafkah. Adapun terkait dengan bakti anak kepada orang tua, tentu saja tidak terbatas pada masalah harta. Bakti anak mencakup kebaikan yang mesti ditunjukkan anak kepada orang tua. Bisa berupa materi, perilaku, perbuatan, ucapan, doa dsb.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
?
Pewarta: firdaus.trans@yahoo.co.id (kif
Copyright © ANTARA 2010