Assalamu'alaikum wr. wb.

Pa Ustadz saya mau bertanya ...

Saya dan istri saya sekarang tinggal di rumah mertua yang kebetulan berbeda keyakinan ... terkadang mertua saya membuat sesaji baik berupa makanan ataupun buah-buahan, yang saya mau tanyakan bagaimana hukumnya makanan tersebut ........

Terima kasih atas jawabannya .....

Wassalamu'alaiku wr.wb.

?

Assalamu alaikum wr.wb.

Hukum mempersembahkan sesajen untuk sesembahan selain Allah apapun bentuknya jelas dilarang dalam Islam. Karena itu, perbuatan tersebut harus diingkari dengan cara diluruskan lewat cara yang bijak dan penuh hikmah.

Lalu bagaimana hukum memakan sesajen tersebut? Kalau ia berupa daging sembelihan yang disembelih untuk selain Allah maka tidak boleh dimakan. Namun jika ia berupa makanan yang tidak disembelih seperti buah dan kue, maka boleh dimakan selama tidak mengandung bahan-bahan haram yang dilarang dalam Islam. Makanan yang asalnya halal tidak otomatis menjadi haram lantaran dijadikan sesajen. Akan tetapi ia dikembalikan kepada hukum asalnya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: akbar_irawan08@yahoo.co.id (ir
Copyright © ANTARA 2010