Dewasa ini produk jamu dan makanan suplemen semakin menjamur ditengah-tengah masyarakat. Gejala ini seiring dengan meningkatnyakesadaran masyarakat untuk back to nature dan menghindari obat-obatan kimiawi.

Produk-produkjamu sangat mudah ditemui di berbagai tempat penjualan mulai dariwarung pinggir jalan sampai toko swalayan besar, sedangkan makanansuplemen umumnya penjualannya masih terbatas di lokasi atau geraitertentu atau melalui sistem penjualan multi level marketing.

Jamudan makanan suplemen sebenarnya merupakan dua kelompok produk yangberbeda. Jamu dikategorikan sebagai obat tradisional dan diklaim mampumenyembuhkan penyakit-penyakit tertentu, sedangkan makanan suplementidak dikategorikan sebagai obat dan tidak boleh diklaim berkhasiatmenyembuhkan penyakit-penyakit tertentu.

Makanan suplemenumumnya dipromosikan berkhasiat mencegah timbulnya penyakit tertentuatau meningkatkan daya tahan tubuh agar terhindar dari penyakit. Adapunkesamaan dari dua jenis produk tersebut adalah sama-sama diklaimmenggunakan bahan-bahan alami sebagai bahan aktif dan tidak menggunakanbahan-bahan kimiawi.

Di tengah gencarnya berbagai bentuk promosiproduk jamu dan makanan suplemen, konsumen tentunya perlu berhati-hatidalam memilih jenis produk yang akan dikonsumsinya. Bagi konsumenmuslim pertimbangan ini tentunya tidak hanya mencakup segi keamanantapi yang lebih penting lagi adalah kepastian kehalalannya.

Legalitas
Legalitassuatu produk merupakan langkah awal yang harus diperhatikan dalammemilih suatu produk konsumsi, termasuk jamu dan makanan suplemen.Produk yang legal artinya secara resmi telah terdaftar pada institusipemerintah yang berwenang, dimana dalam hal ini berada dalam wewenangBadan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Produk yangdidaftarkan akan mendapatkan nomor pendaftaran setelah melaluipemeriksaan yang mencakup keamanan dari segi bahan yang digunakan dancara berproduksinya. Produk jamu yang sudah terdaftar memiliki nomorTR, sedangkan makanan suplemen mendapatkan nomor MD untuk produk lokalatau ML untuk produk impor. Produk yang sudah terdaftar berada di bawahtanggung jawab dan pengawasan BPOM.

Bagaimana dengan legalitaskehalalannya? Sampai saat ini sertifikasi dan labelisasi halal masihbelum menjadi suatu kewajiban. Oleh karena itu masih sangat sedikitproduk jamu dan makanan suplemen yang sudah memiliki sertifikat halaldan mencantumkan label halal.

Oleh karena itu perlu ketelitiandari konsumen dalam memperhatikan kandungan bahan penyusun produk jamuatau makanan suplemen yang akan dikonsumsinya agar dapat menghindaridiri dari mengkonsumsi produk yang tidak halal.

Komposisi Bahan
Komposisibahan aktif biasanya tercantum pada label kemasan. Akan tetapi tidaksemua informasi yang tertulis dapat mudah dipahami, karena pada umumnyanama bahan alami yang digunakan ditulis dalam bahasa latin.

Tentunyakonsumen perlu mencari informasi yang jelas untuk memahami apasesungguhnya isi dari produk yang akan dikonsumsinya. Baik produk jamumaupun makanan suplemen tidak selalu hanya menggunakan bahan alami yangberasal dari tumbuhan, tetapi tidak jarang menggunakan bahan-bahan yangberasal dari hewan.

Sebagai contoh, salah satu jamu yangdiproduksi lokal menggunakan jeroan ayam sebagai salah satu komposisibahannya. Daftar bahan-bahan hewani akan semakin panjang ditemukan padaproduk-produk jamu asal negeri Cina. Tidak hanya mencakup hewan-hewanyang umum dikonsumsi, tapi juga hewan-hewan buas dan liar.

Contohnya,salah satu produk jamu Tiongkok yang dipercaya berkhasiat mempercepatpenyembuhan luka pasca operasi ternyata mengandung darah ular. Beberapaproduk makanan suplemen juga ada yang mengandung bahan hewani, sepertiproduk yang kaya kalsium yang berasal dari tulang sapi.

Jikaproduk dengan bahan-bahan hewani seperti itu ditemukan, maka sudahmenjadi kewajiban konsumen muslim untuk mempertanyakan kehalalannya.Bila bahan yang digunakan berasal dari hewan halal, maka perludipastikan bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara yang halal. Akantetapi jika yang digunakan adalah bagian hewan yang tidak umumdikonsumsi, maka status kehalalannya perlu diperjelas dan dipastikan.

Selainkomponen bahan aktif, jamu maupun makanan suplemen juga mengandungbahan-bahan lain sebagai penolong dalam proses produksinya. Bahan-bahanini umumnya tidak dicantumkan pada label kemasan.

Sebagaicontoh, stearate yang mungkin berasal dari bahan hewani digunakansebagai bahan anti kempal dalam produk berbentuk serbuk, atau sebagaibahan pembuat tablet dalam produk berbentuk tablet.

Kelompoktween yang merupakan bahan turunan lemak- yang mungkin berasal darihewan- juga dapat digunakan sebagai bahan pelapis dan pengkilap tablet.Gelatin mungkin digunakan untuk mengenkapsulasi produk-produk yangtidak stabil seperti contohnya -carotene.

Pada produk-produkberbentuk cair penggunaan alkohol sebagai pelarut masih seringditemukan. Selain itu, penggunaan kapsul baik yang bercangkan kerasmaupun lunak juga luas digunakan. Untuk itu perlu dipastikan bahwagelatin yang digunakan baik untuk enkapsulasi maupun untuk membuatkapsul berasal dari hewan halal.

Melihat cukup besarnya peluangpenggunaan bahan-bahan yang belum jelas kehalalannya dalam produk jamudan makanan suplemen maka kewaspadaan konsumen dalam memilih produkyang akan dikonsumsinya perlu terus ditingkatkan. Jangan sampai niatingin sehat harus diperoleh melalui produk yang tidak halal. (Muti/LPPOM MUI)

Artikel ini dipersembahan oleh LPPOM MUI

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010