Assalamualaikum wr.wb

Pada waktu berkenalan calon suami saya tidak pernah bilang kalau dia sudah beristri dan punya anak, pada waktu saya akan menikah barulah saya mengetahuinya,pada waktu itu dia berkata tidak tahan dengan istrinya sehingga dia menceraikannya, saya? percaya saja dengan kata- katanya, saya mau menikah dengan syarat dia bisa menjadi imam untuk saya dan anak saya, tapi setelah anak saya satu tahun dia mulai meninggalkan shalatnya, permasalahan muncul dikeluarganya mereka menuding dan memusuhi saya penyebab perceraian mereka, hati saya sakit ketika mereka mulai mengasihani dan selalu menyebut anak tiri saya, saya? tidak sanggup menerimanya, saya seperti dijebak dalam pernikahan ini, apalagi saya tidak pernah diberi nafkah dari mulai? pernikahan sampai dengan saya membesarkan anak kandung saya sendiri dengan gaji saya sendiri,gaji suami saya diberikan seluruhnya untuk anaknya (anak tiri saya) dan mantan istrinya karena mantan istrinya tidak bekerja dan itu sudah ada dalam perjanjian perceraian mereka, Dalam perspektif islam ,apa yang harus saya lakukan ustadz apakah saya berhak meminta cerai ? apakah melanjutkan pernikahan ini dengan hati saya yang sakit lebih baik daripada mengguncang Arsy Allah? saya tidak bisa menerima kehadiran anak tiri saya dan perlakuan suami saya, mohon masukannya ustadz, jazakillah

Wassalamualaikum wr.wb

?

Assalamu alaikum wr.wb.

Kami memahami perasaan Anda saat ini dan semoga Allah memberikan jalan keluar yang terbaik untuk Anda.

Semestinya sebelum memutuskan untuk menikah, Anda harus mengetahui secara cermat kondisi calon suami Anda, baik terkait dengan ketakwaan, tingkah laku maupun kemampuan finansialnya. Hal ini bisa lewat komunikasi langsung dengannya atau lewat pihak ketiga yang mengetahui kondisinya secara detil.

Namun semua sudah menjadi bubur. Yang perlu dilakukan saat ini adalah menyiapkan mental untuk menghadapi segala keadaan yang akan terjadi.

Tunjukkan diri sebagai sosok isteri salihah yang memenuhi tanggung jawab Anda sebagai seorang isteri sebelum menuntut hak kepada suami. Setelah itu barulah Anda bicarakan pada suami hal-hal mendasar yang memang menjadi kewajibannya seperti ibadah, perhatian pada keluarga, dan pemberian nafkah. Pada saat ini yang harusnya mendapatkan nafkah adalah anak dan isterinya yang sah. Anak dari isteri pertama tetap harus mendapatkan nafkah, sementara mantan isteri tidak wajib mendapat nafkah. Kalaupun ia ingin memberi, maka bentuknya hanya sedekah dan infak sunnah. Yang wajib adalah memberikan nafkah kepada Anda sebagai isteri yang sah.

Jika ternyata ia tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai suami lalu ia juga buruk dari sisi agama dan akhlak, maka isteri berhak menuntut cerai. tentu hal ini dilakukan setelah berbagai upaya untuk memperbaiki sudah dilaksanakan.

Keluarga dan rumah tangga dibangun untuk memberikan ketenangan, kelapangan, kebahagiaan kepada suami, isteri dan anak-anak. Namun jika hal itu tidak terwujud apalah arti dan makna sebuah keluarga.

Adapun terkait dengan anak tiri, ia memang harus tetap mendapatkan perhatian dan kasih sayang meskipun bukan anak Anda sendiri.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: tata_reallyme@yahoo.com (Tata)
Copyright © ANTARA 2010