Assalaamualaikum wr wb

Pak Ustad, saya punya pembantu yang bekerja dan tinggal dengan saya. Bolehkah saya berzakat padanya?

Anri
Bekasi

Waalaikumsalaam wr wb

Diantara beberapa prinsip penyaluran zakat yang harus diperhatikan, antara lain adalah : Pertama, zakat tidak boleh diberikan pada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki secara langsung.

Kedua, manfaat zakat tidak boleh langsung kembali pada muzakki yang bersangkutan. Berzakat pada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki dianggap sama dengan berzakat pada diri sendiri. Padahal, ashnaf penerima zakat itu sangat jelas, yaitu delapan kelompok sebagaimana dinyatakan dalam QS 9:60. Karena itu, berzakat tidak boleh dilakukan pada pembantu yang tinggal dan bekerja dengan kita. Untuk mereka, Ibu naikkan saja gaji mereka, atau berikan infaknya.

Pewarta: Bambang
Editor: Imansyah
Copyright © ANTARA 2010