ada seorang teman saya yang menanyakan kepada saya perihal saudaranya yang mau memberikan bantuan kepada teman saya tersebut buat memulai usahanya yaitu membuka usaha konveksi namun saudaranya tersebut beragama kristen sedangkan teman saya beragama Islam dan satu majelis pengajian dengan saya. bagaimana menjawab masalah ini?

Assalamu alaikum wr.wb.

Tidak ada larangan bagi seorang muslim membantu non-muslim sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, untuk menunjukkan kebaikan Islam, dan untuk membuat simpati kepada Islam. Juga selama non-muslim tersebut tidak menunjukkan permusuhan dan itikad tidak baik kepada Islam dan kaum muslimin.

Yang dilarang adalah membantu non-muslim yang jelas-jelas membenci dan memusuhi umat Islam. Allah befirman,

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil. Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka Itulah orang-orang yang zalim. (QS al-Mumtahanah: 8-9)."

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

?

Pewarta: katongpreneur@yahoo.com (katon
Copyright © ANTARA 2010