Assalamu alaikum wr.wb.
Tidak ada larangan bagi seorang muslim membantu non-muslim sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, untuk menunjukkan kebaikan Islam, dan untuk membuat simpati kepada Islam. Juga selama non-muslim tersebut tidak menunjukkan permusuhan dan itikad tidak baik kepada Islam dan kaum muslimin.
Yang dilarang adalah membantu non-muslim yang jelas-jelas membenci dan memusuhi umat Islam. Allah befirman,
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil. Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka Itulah orang-orang yang zalim. (QS al-Mumtahanah: 8-9)."
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Pewarta: katongpreneur@yahoo.com (katon
Copyright © ANTARA 2010