Assalamu alaikum Wr. Wb

Alhamdulillah atas bimbingan Allah SWT, saya dapat menemukan situs ini.

Pak Ustadz, Sebagai seorang Mualaf banyak hal yang ingin saya tanyakan. Namun saya ingin tanya satu persatu. Saya memeluk Islam sejak usia 18thn,sekarang usia saya 36thn dan sudah menikah. Saya belajar agama dari buku dan ceramah2x di media masa. Karena tidak ada bimbingan dari sesama muslim dan kesibukan, hingga sampai sekarang saya belum berkhitan dan saya menjalankan ibadah insyaAllah sesuai yang di syariatkan agama(sholat dan puasa)sebagaimana yang dijalankan umat muslim umumnya.

Yang ingin saya tanyakan:

Sahkan ibadah saya selama ini walau belum berkhitan. Bagaimana dengan pernikahan kami kalau menurut hukum Islam. Bagaimana status anak saya karena saya belum berkhitan, haramkah? Saya mohon nasehat pak Ustadz. Terimakasih.

Wassalamu alaikum Wr. Wb

Danie


Assalamu alaikum wr.wb.

Persoalan khitan bagi mereka yang baru masuk Islam di usia dewasa memang diperdebatkan di kalangan ulama. Sebagian ulama menyatakan bahwa khitan bagi mereka yang masuk Islam di usia dewasa tidak wajib; tetapi sunnah. Namun sebagian besar ulama lainnya mengatakan tetap wajib meski usianya sudah dewasa. Alasannya. karena Nabi Ibrahim dalam riwayat Bukhari dikhitan pada usia 80 tahun. Artinya usia dewasa tidak menghalangi untuk berkhitan. Demikian pula Rasul saw menyuruh sahabat yang masuk Islam untuk berkhitan. Apalagi khitan untuk laki-laki terkait dengan masalah kebersihan dan thaharah di mana khitan berfungsi untuk membersihkan najis yang tersisa.

Nah jika berpegang pada pendapat kedua ini, maka Anda wajib berkhitan. Anda bisa berkonsultasi dengan dokter ahli untuk memastikan khitan yang akan dilakukan. Di sisi lain bukan berarti ibadah Anda selama ini tertolak. sebab Anda dalam kondisi tidak tahu dan kurang mendapat bimbingan. karena itu semoga Allah mengampuni. Demikian pula Anda tidak perlu meragukan keabsahan pernikahan dan anak Anda.

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: daniewibowo@ymail.com (Danie B
Copyright © ANTARA 2010