Assalamu'alaikum wr, wb.

Pak Ustad yang di rahmati Alloh SWT,

Mohon solusinya untuk membagi harta waris Ibu kandung.

Harta pertama ibu kandung adalah sebidang tanah dari hibah orangtuanya (setelah menikah dengan ayah kandung). Diatas sebidang tanah tersebut telah dibuat bangunan rumah dari harta Ayah kandung.

Harta kedua ibu kandung adalah sebidang tanah berupa sawah dari hibah orangtuanya (setelah menikah dengan ayah kandung).

Pertanyaannya adalah bagaimana caranya membagi harta warisannya untuk Ayah kandung (masih ada), anak kandung perempuan 4 orang dan anak kandung laki-laki 2 orang.

Demikian pertanyaannya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Wabilahitaufik wal hidayah wassalamu'alaikum wr. wb.

Assalamu alaikum wr.wb.

Yang pertama harus dilakukan adalah menghitung berupa total harta warisan ibu. Misalnya, berapa nilai tanah dari harta pertama di luar nilai bangunannya serta berapa nilai sawah di atas.

Setelah diketahui, barulah pembagian dilakukan sebagai berikut:

Suami mendapatkan 1/4 bagian (25 %)

Sisanya dibagi di antara anak di mana anak laki mendapat dua kalia lipat bagian anak perempuan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: dani.mnr@gmail.com (Dani)
Copyright © ANTARA 2010