?
?
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Assalamual’aikum wr wb
Saya seorang suami, 4 tahun berumah tangga, punya 1 anak umur 2,5 tahun. 3 tahun memang pernah ada masalah dan saya sempat mentalak istri saya, tapi masa iddah belum selesai, saya sudah rujuk lagi dan 6 bulan kemudian saya memperbarui nikah saya. 4 bulan yll ada masalah lagi, saya terpaksa meninggalkan istri saya pulang ke rumah ortu dgn maksud untuk instropeksi diri, selama 2 bulan saya tidak memberi nafkah istri saya lahir batin, tapi setelah 2 bulan saya bersatu lagi dan saya sudah kembali memberi nafkah. tapi sekarang mertua saya memaksa istri saya untuk menggugat cerai, istri saya bingung, tidak nurut ortu takut durhaka, menuntut cerai juga takut dosa?
1. bagaimana saya dan istri harus menyikapi ini semua?
2. apa hukumnya bagi mertua yang sudah memaksa anaknya untuk menggugat cerai?
3. Apa syarat istri bisa menggugat cerai suami?
4. Apa saat ini saya masih berhak atas istri dan anak saya? Karena istri saya tampaknya sudah
terhasut oleh mertua, sehingga saat ini hanya menuntut saya untuk tetap melaksanakan kewajiban saya tanpa memberi hak saya.
Wassalamual’aikum Wr Wb
Ari - Surabaya
Mohon segera di jawab ustad, karena setelah hari raya ini, gugatan akan segera di ajukan
?
Assalamu alaikum wr.wb.
Tidak selayaknya mertua berusaha memisahkan antara anak perempuan dan suaminya kecuali jika ada faktor yang mendesak dan memaksa. Mertua seharusnya berupaya merukunkan, meluruskan yang keliru, dan berusaha untuk menyatukan yang terkoyak di atas landasan agama.
Karena itu anak atau isteri Anda tidak harus taat kepada orang tua jika terkait dengan sesuatu yang melanggar ketentuan agama. Terkecuali jika perintah untuk menuntut cerai berdasarkan sebab yang dibenarkan oleh agama. Jika permintaan cerai tidak didasarkan pada sebab syar'i maka sebagaimana yang dikatakan oleh Rasul saw, "Wanita manapun yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, haram baginya mencium bau sorga." (HR Ahmad)
Seorang isteri baru boleh meminta cerai, menurut Imam Syafii, jika sang suami memang memiliki akhlak yang buruk, agama yang buruk, serta tidak memenuhi kewajiban sebagai suami.
Di sini Anda sebagai suami juga harus berkaca apa gerangan yang kemudian membuat mertua berikut isteri Anda mengambil langkah di atas.
Karena itu, sebelum mengambil langkah selanjutnya, setiap pihak harus melakukan introspeksi, apakah langkah yang dilakukannya benar dan diridhai Allah atau tidak.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
?
Pewarta: rifoke75@yahoo.com (arif sulis
Copyright © ANTARA 2010