Banyak kritik dilontarkan, tapi KPI tidak juga berubah

Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi kinerja dan meninjau ulang keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Pemerintah dan DPR harus segera mengevaluasi ulang dan mempertimbangkan keberadaan KPI," kata Plt Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, lembaga tersebut cukup banyak menimbulkan kontroversi sehingga harus dievaluasi demi perbaikan ke depan. Terbaru adalah saat KPI pusat membatasi jam tayang 42 lagu berbahasa Inggris dan hanya boleh disiarkan di radio setelah pukul 22.00 WIB.

Baca juga: KPI siapkan sanksi denda untuk siaran tak sesuai regulasi
Baca juga: Legislator ingatkan KPI tingkatkan pengawasan penyiaran

PSI memahami bahwa KPI hadir sebagai perwujudan amanat Undang-Undang Penyiaran nomor 32/2002. Tetapi kinerja lembaga tersebut tetap harus selalu dievaluasi.

Ia menilai selama ini KPI lebih sibuk berupaya menyensor iklan Shopee, mengawasi isi siaran YouTube, Netflix dan lain sebagainya.

Pada 2019 PSI mengkritisi rencana KPI yang berniat ikut mengawasi YouTube, Facebook, Netflix, dan media digital lainnya. Dalam Undang-Undang Penyiaran, kewenangan KPI mencakup lembaga siaran yaitu televisi dan radio, tidak termasuk media digital.

Di sisi lain, ironisnya, PSI menilai KPI gagal mengawasi kualitas isi siaran televisi dan selama bertahun-tahun mendiamkan berbagai acara yang tidak mendidik namun tetap tayang dan ditonton jutaan rakyat setiap hari.

"Banyak kritik dilontarkan, tapi KPI tidak juga berubah," ujar dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, PSI mendorong pemerintah segera mengevaluasi kinerja KPI agar perbaikan di lembaga itu semakin baik ke depannya terutama dalam hal penyiaran yang berkualitas.

Baca juga: KPI harap masyarakat mudah dapatkan set top box
Baca juga: Kowani minta KPI hentikan program penyiaran yang meresahkan masyarakat

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021