Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi meniadakan sementara kegiatan kedinasan dan kemasyarakatan di Pendopo Kabupaten Sukabumi hingga 5 Juli 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Hingga 5 Juli 2021 seluruh aktivitas di Pendopo Kabupaten Sukabumi baik yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi maupun Palabuhanratu ditiadakan sementara," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Barnas Adjidin di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, peniadaan kegiatan kedinasan tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor 443.1/4220-umum. SE tersebut menyatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat tidak diizinkan menggunakan pendopo negara tersebut untuk melakukan berbagai kegiatan.
Baca juga: PN Depok hentikan sementara persidangan mulai 28 Juni hingga 2 Juli
Baca juga: Polrestabes Bandung buka tutup jalan untuk cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Pemkab Flores Timur kaji penutupan wilayah cegah penyebaran COVID-19
Surat edaran tersebut sudah disebar ke seluruh dinas dan disosialisasikan kepada masyarakat umum. Sementara untuk petugas jaga yang bertugas menjaga pendopo diimbau untuk memperketat pengamanan agar tidak ada yang masuk ke pendopo.
Peniadaan sementara berbagai aktivitas kedinasan dan kemasyarakatan di pendopo juga mengacu kepada Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep 502-Hukum/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Secara Proposional Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
"Aturan ini wajib dilaksanakan sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sukabumi. Kami pun mengimbau agar tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang kerumunan dan selalu menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Barnas mengatakan pihaknya akan memberitahukan kembali atau menyosialisasikan apabila masa peniadaan kegiatan kedinasan dan masyarakat di Pendopo Kabupaten Sukabumi diperpanjang.
Dalam pencegahan penyebaran COVID-19 ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Sukabumi terus melakukan berbagai ikhtiar mulai dari sosialisasi edukasi, imbauan hingga pemberian sanksi ringan hingga berat sesuai dengan pelanggaran.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021