Depok (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Depok Jawa Barat menghentikan sementara persidangan selama lima hari kerja mulai 28 Juni hingga 2 Juli 2021 karena adanya pegawai yang terkonfirmasi COVID-19.
"Ada sekitar 100 sidang yang ditunda. Sekitar 50 perkara pidana dan 50 perkara perdata yang ditunda selama satu minggu," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangannya, Minggu.
Untuk itu para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat mengetahui dan memakluminya, katanya.
Menurut dia persidangan dihentikan sementara untuk memutus penularan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah tersebut.
Baca juga: Bima Arya usul warga Bogor bekerja di Jakarta dapat dispensasi WFH
Baca juga: Kemenaker terapkan aturan 75 persen WFH bagi pegawai di zona merah
"Ada 8 orang karyawan PN Depok dinyatakan positif, setelah dilakukan test swab antigen," jelas Fadil.
Menurut dia upaya menghentikan sementara sidang ini untuk menjaga dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
Fadil menegaskan pengadilan negeri Depok bersungguh-sungguh melawan COVID-19 tersebut dengan melaksanakan 2 kali melakukan swab antigen dan penyemprotan disinfektan pada seluruh sudut ruangan PN Depok yang bertujuan untuk mencegah meluasnya virus corona di PN.
"Pada kondisi new normal saat ini, telah banyak muncul kluster COVID-19 di kantor-kantor," ujarnya.
Menurut Fadil meskipun menunda persidangan, namun untuk kegiatan pelayanan seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perpanjangan penahanan, upaya hukum dan pidana, penerimaan surat, penyitaan dan penggeledahan masih bisa dilakukan setengah hari (layanan pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB).
Pewarta: Feru Lantara
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021