Assalamualaikum wr.wb. Tolong pertanyaan saya segera dijawab. Saya ingin menanyakan bolehkah kaum wanita menggunakan pil penunda haid di bulan ramadhan agar mereka dapat menjalankan puasanya satu bulan penuh. Syukron. wassalamualaikum Wr Wb
?
Assalamu alaikum wr.wb.
Wanita yang sedang mendapatkan haid tidak wajib berpuasa. Namun ia wajib mengganti hutang puasa Ramadhannya itu di hari yang lain. Aisyah ra berkata, "Kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintah untuk mengganti shalat." (HR Bukhari).
karena itu, jika seorang wanita mengalami haid sebaiknya ia mengikuti fitrah yang sudah Allah tetapkan untuknya sebagai bentuk rahmat-Nya dengan tidak berpuasa. Namun jika ia ingin berpuasa lalu mempergunakan pil penunda haid, maka menurut para ulama (di antaranya pendapat Yusuf al-Qardhawi) maka hal itu boleh selama pil tersebut aman tidak berbahaya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Pewarta: tatifatayati200@gmail.com (Fat
Copyright © ANTARA 2010