?
Assalamu alaikum wr.wb.
Para ulama berbeda pendapat tentang hal tersebut. Ada di antara mereka yang berpendapat bahwa penggunaan obat hirup, apalagi lewat mulut, seperti inhaler membatalkan puasa karena ada sesuatu yang masuk ke badan. Namun sebagian ulama lain, terutama kalangan Hambali dan Zhahiri menyatakan tidak batal. Pasalnya, ia bukan merupakan makanan atau minuman.
Syeikh Ibn Taymiyyah menyatakan, "Rasulullah saw tidak melarang orang yang berpuasa memakai parfum, kemenyan, minyak rambut dsb padahal aromanya bisa masuk ke hidung dan mulut serta menembus ke bagian otak serta melekat pada tubuh."
Hanya saja, jika sakit yang Anda derita memang berat, Anda tidak wajib berpuasa dan hal itu bisa diganti dengan puasa di hari lain ketika penyakit Anda telah ringan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Pewarta: dewisupardini@gmail.com (dewi
Copyright © ANTARA 2010