Assalammualaikum Ustad, saya ingin tanya,



Dikarenakan menghindari bersetubuh dengan istri yang sedang haid, saya melampiaskannya dengan onani pada MALAM harinya dibulan puasa.
Yang saya tahu bahwa ada mahzab yg menyatakan onani itu haram, dan ada pula yg menyatakan halal karena menghindari zina.


Tapi apakah karena perbuatan saya tersebut seluruh puasa di bulan Ramadhan tahun ini akan batal/tidak mendapat pahala ?
Jika tidak batal, apakah pada pagi harinya saya dapat melakukan sahur dan berpuasa walaupun keadaan saya belum mandi junub.
Selain itu jika puasa saya batal apakah saya harus melaksanakan kafarat mengganti batal yg 30 hari,
bagaimana mekanismenya?

Mohon penjelasannya sejelas mungkin beserta dalilnya, saya ingin bertaubat dan mohon ampun namun masih kurang jelas caranya.
Trima Kasih.

Wassalammualaikum


Assalamu alaikum wr.wb.


Menurut jumhur ulama, onani haram. Meski ada sebagian ulama yang membolehkan dalam kondisi tertentu namun hendaknya dihindari untuk keluar dari khilaf.


Onani di malam hari tidak membatalkan puasa, namun bisa mengurangi nilainya dan menodai kehormatan bulan suci Ramadhan sebagai bulan yang mulia. Karena itu, sebaiknya Anda bersabar sejenak dan menahan diri hingga isteri Anda bersih sebagaimana Anda telah bersabar di siang hari saat berpuasa.


Wallahu a'lam bish-shawab.


Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: thesybatron@gmail.com (Heru Pr
Copyright © ANTARA 2010