Assalammualaikum Ustad, langsung aja, saya laki-laki lajang 21 thn, melakukan onani di malam hari pada bulan puasa, bagaimana hukumnya ? Apa yg harus saya lakukan selanjutnya ? Trima Kasih

Wassalamualaikum

?

Assalamu alaikum wr.wb.

Menurut jumhur ulama hukum onani adalah haram. Karena itu ia tidak boleh dilakukan di waktu kapan saja, apalagi di bulan Ramadhan. Sebab, ini adalah bulan yang mulia dan bulan yang suci. Siapa yang menjaga dan memuliakan hal-hal yang Allah muliakan itu pertanda adanya ketakwaan dalam hati. (Lihat QS al-Hajj: 32).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: brain64bit@gmail.com (setyo)
Copyright © ANTARA 2010