Lebak (ANTARA) - Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menegaskan, hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika harus diberlakukan untuk menyelamatkan anak-anak bangsa.
Baca juga: Dua terdakwa narkoba di Aceh Timur dituntut hukuman mati
Kata dia, seluruh elemen masyarakat tentu menolak penghentian hukuman mati terhadap gembong bandar narkotika yang sudah divonis pengadilan dan masyarakat menuntut eksekusi vonis itu sesegera mungkin.
Penghapusan hukuman mati bagi mereka itu, kata dia, tentu membuka ruang baru bagi pelaku narkotika untuk memasarkan barang-barang haram itu seluas-luasnya.
Baca juga: Anji terancam hukuman 12 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba
Penerapan hukuman mati terhadap terpidana narkotika tetap diberlakukan guna menyelamatkan anak bangsa dari bahaya laten narkoba itu.
Baca juga: Lima terdakwa penyelundupan 81 kilogram sabu dituntut mati
"Kita bisa membayangkan jika hukuman mati itu dihentikan dipastikan generasi bangsa hancur juga berjatuhan kematian, karena narkotika sangat membahayakan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Akhmad Khudori, mengatakan, mereka mendukung penerapan hukuman mati terhadap kasus terpidana narkotika harus diterapkan sesuai hukuman yang berlaku untuk menyelamatkan generasi bangsa. "Kami menolak jika hukuman mati itu dihentikan dan dihapus terhadap kasus narkotika, " katanya.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021