Aslmkum Wr.Wb,

Bagaimana hukumnya bagi Mertua atau orangtua memberikan uang untuk aqiqah cucunya, dan bagaimana pula hukumnya bila kita megadakan selamatan aqiqah mengundang kerabat dan tetangga dan sebagian dari tamu memberikan hadiah/uang???

Assalamu alaikum wr.wb.

Para ulama berbeda pendapat. Kalangan Maliki dan Hambali memandang bahwa biaya akikah harus berasal dari ayahnya. Jika biayanya berasal dari harta orang lain boleh, hanya tidak disebut sebagai akikah. Namun pendapat kalangan Syafii lebih kuat. Menurut mereka, akikah menjadi tanggungan orang yang bertanggung jawab memberikan nafkah kepada si anak, entah ayah, ibu atau kakeknya. Pasalnya, perintah untuk menunaikan akikah berlaku mutlak tanpa dibatasi kepada ayah saja. Akikah Hasan ra dan Husein ra juga dilakukan oleh kakek mereka, Nabi saw.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.




Pewarta: syafni_rt@yahoo.co.id (syafnia
Copyright © ANTARA 2010