Asslamualikum wr wb
Kepada ustadz yang insyaAlloh di ramhamti Alloh,
Saya mau bertanya ustadz, apakah hukumnya menggosok gigi dengan pasta gigi (odol) saat bulan puasa, apakah sama konteks hukumnya nya dengan menggunakan siwak seperti yang telah di ajarkan oleh rasulullah SAW.
jazakalahu
Wassalamualaikum wr wb
?
Assalamu alaikum wr.wb.
Para ulama berbeda pendapat dalam memandang hukum penggunaan sikat gigi dengan odol di siang hari. Sebagian mereka membolehkan selama bisa dipastikan tidak ada yang tertelan. Namun sebagian lagi memakruhkan karena rasa dan pengaruh odol tersebut tetap bisa masuk ke dalam tenggorokan. karena itu sebaiknya penggunaan odol dilakukan sebelum shalat subuh dan atau sesudah maghrib.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Pewarta: faris0110@yahoo.com (muhammad
Copyright © ANTARA 2010