Assalamu'alaikum
Afwan ustadz, saya mau tanya.
Begini ustadz, hukum seorang ikhwan yang dianggap sebagai kakak oleh seorang akhwat itu gimana? Soalnya saya mengalaminya.
Ada seorang akhwat yang meminta saya jadi kakaknya, ya saya terima karena memang secara usia, saya jauh diatas beliau.
Dan yang kedua, karena beliau sudah bersuami dan suaminya sudah tahu hubungan kami.
Karena hubungan kakak adik inilah saya sangat dekat dengan beliau. Kami setiap hari berkomunikasi, saya sering kerumahnya, dan kami juga sering saling mengucapkan sayang.
Nah bagaiman syariat memandang hubungan kami ini? Mohon penjelasannya.
Widyanto di Solo
Assalamu alaikum Wr.Wb
Islam telah mengatur dengan jelas hubungan pria dan wanita, terutama yang tidak memiliki hubungan kemahraman.
Keinginan si wanita untuk menganggap Anda sebagai kakak secara lahiriah baik, namun jika salah menempatkan akan berdampak sangat buruk.
karena itu, yang dilihat bukan pengakuan dan pernyataan seseorang bahwa Anda adalah kakaknya. Namun yang dilihat adalah fakta riil atau kenyataan sesungguhnya. Jika Anda bukan kakaknya secara nasab, maka berarti ia tetap bukan mahram Anda.
Karena itu hubungan antara Anda dan wanita di atas harus memerhatikan rambu-rambu yang Anda.Misalnya ia harus tetap menutup aurat di hadapan Anda, tidak boleh sersentuhan, tidak boleh berdua-duaan, tidak boleh melakukan komunikasi yang bersifat pribadi dan privasi.
Serta ungkapan sayang yang sering diungkapkan juga sebaiknya dihindari sebab kerapkali menjadi jalan pertama bagi munculnya benih cinta terlarang dan hubungan yang diharamkan, sementara agama melarang kita untuk mendekati zina.
Meskipun suami sudah mengetahui, bukan berarti tindakan yang disebutkan di atas diperbolehkan. Tetap saja ada rambu agama yang harus diperhatikan. Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum Wr.Wb
Pewarta: yufla.widyanto@yahoo.com (yufl
Copyright © ANTARA 2010