Assalamualaikum wr wb,

Pak Ustadz rahimakumullah, saya punya sebuah rumah di kota A. Setelah dimutasi ke kota B, saya membeli rumah lagi di kota B dengan cara menyicil (50% tunai, 50 % nyicil).
Pertanyaan saya;

  1. Apakah rumah saya di kota A wajib dizakati, walaupun saya tinggal di rumah yang masih belum lunas?
  2. Bagaimana seharusnya saya menghitung zakat harta atas ke 2 rumah saya tersebut?
Atas bantuan Ustadz saya ucapkan Jazakumullah khairon katsiro.Wassalam,
Eyurizal


Assalamu alaikum wr.wb.

Yang wajib dizakati adalah harta yang dikembangkan atau disimpan, sementara harta yang dipakai seperti rumah dan kendaraan tidak wajib dizakati. Kecuali jika pekerjaan Anda jual beli rumah.
Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb

Pewarta: eyurizal@yahoo.com (edy yuriza
Copyright © ANTARA 2010