Assalamu'alaikum,wr.wb.

Bagaimana jika ada orang yang belum sempat membayar Puasa Ramadhan yang batal karena sakit dan belum sempat menggantinya bahkan sesudah ramadhan berikutnya sudah datang? Apakah hutang puasa itu bisa diganti di tahun berikutnya?A





Assalamu alaikum wr.wb.
Hutang puasa Ramadhan lalu harus tetap dibayar meskipun Ramadhan berikutnya sudah datang. Hanya saja para ulama berbeda pendapat dalam hal tersebut. Ada yang mengatakan bahwa ia cukup membayar hutang puasa itu saja. Sementara sejumlah ulama lainnya menegaskan bahwa pembayaran hutang puasa tersebut harus disertai fidyah (memberi makan fakir miskin). Pendapat pertengahan menyebutkan bahwa jika ia tidak membayar puasa Ramadhan lalu karena udzur hingga datang Ramadhan berikutnya, maka tidak perlu disertai fidyah. Namun jika tidak ada uzdur tapi karena unsur kelalaian, maka pembayaran hutang puasa tadi harus disertai fidyah.


Wallahu a'lam bish-shawab.


Wassalamu alaikum wwr.wb.

Pewarta: imamsafii@gmail.com (Imam Afi)
Copyright © ANTARA 2010