Salam Ustadz.
Mhn pencerahannya, makin maraknya lembaga amil dan jasa penyedia qurban dan aqiqah menawarkan pembayarannya menggunakan kartu kredit. Bagaimanakah hukumnya menurut Islam? bolehkah atau tidak?
Jazakumullahu khoiron katsiro.
?
Taslin, Bandung
Assalamu alaikum wr.wb.
Sebaiknya penggunaan kartu kredit dihindari karena terkait dengan sistem ribawi kecuali dalam kondisi terpaksa dan mendesak.
Adapun penggunaan kartu kredit untuk pembayaran zakat dsb maka jika dana atau rekening yang terdapat di bank mencukupi untuk pembayaran tersebut, tidak masalah. Namun jika tidak mencukupi berarti meminjam kepada bank dengan sistem riba. Maka ia tidak boleh.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Pewarta: mr_taslinudin@yahoo.com (tasli
Copyright © ANTARA 2010