USTAD ANE MAO TANYA... APA HUKUMNYA JIKA SHALAT MAGHRIB IMAM TIDAK BERSUARA... TAPI BERSUARA HNYA SAAT TAKBIR SAJA...
SUKRON USTAD
WASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.
Assalamu alaikum wr.wb.
Diriwayatkan bahwa Nabi saw membaca alfatihah dan surat pada shalat subuh serta dua rakaat awal shalat maghrib dan isya dengan suara yang terdengar. Dengan demikian, membaca dengan suara yang terdengar makmum merupakan sunnah yang mestinya diikuti oleh umatnya.
Sebab beliau adalah teladan (QS al-Ahzab: 21) dan beloau juga bersabda, "Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat." Karena itu, kalau ada yang tidak bersuara pada saat membaca al-fatihah dan surat di saat shalah jahriyyah (maghrib, isya, subuh, dsb), maka berarti tidak mengikuti sunnah beliau. Namun demikian, shalatnya tidak batal.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Pewarta: nahrawi02@gmail.com (nahrawi)
Copyright © ANTARA 2010